Rabu 13 Apr 2022 17:32 WIB

Komisi II Bahas Tahapan dan Anggaran Pemilu Sebelum Agustus

Pendaftaran partai politik rencananya dilakukan pada awal Agustus 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPU Hasyim Asy berbicang dengan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Rabu (13/4/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua KPU Hasyim Asy berbicang dengan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Rabu (13/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR, bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), dan pemerintah menyepakati sejumlah hal dalam rapat kerja yang digelar pada hari ini. Salah satunya adalah jadwal pembahasan tahapan dan anggaran Pemilu 2024 akan dilakukan sebelum tahapan awal Pemilu 2024.

Adapun tahapan awal Pemilu 2024 adalah pendaftaran partai politik yang rencananya dilakukan pada awal Agustus 2022. "Bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024, sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak 2024," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat kerja tersebut, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Dalam rapat tersebut, Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2014. Termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun sama.

"Menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak adalah Rabu 14 Februari 2024, dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 adalah Rabu 27 November 2024," ujar Doli.

Komisi II juga menekankan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 yang berintegritas. Tujuannya untuk suksesnya kontestasi nasional pada 2024 itu.

"Komisi II DPR menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," ujar Doli.

Berikut rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024:

• 1 - 7 Agustus 2022:

Pendaftaran Parpol

• 14 Desember 2022:

Penetapan parpol

• 1 Januari - 9 Februari 2023:

Penetapan Dapil Caleg

• 1 - 14 Mei 2023:

Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

• 19 - 21 Juni 2023:

Penetapan DPT Nasional

• 7 - 13 September 2023:

Pendaftaran Capres & Cawapres

• 11 Oktober 2023:

Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres

• 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024:

Masa Kampanye Tertutup

• 11 - 13 Februari 2024:

Masa Tenang

• 14 Februari 2024:

Pemungutan Suara Pileg & Pilpres

• 15 Februari - 20 Maret 2024:

Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres

• 26 Mei - 8 Juni 2024:

Kampanye Pilpres Putaran Kedua

• 12 Juni 2024:

Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua

• 21 Juni - 14 Juli 2024:

Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional

• 1 Oktober 2024:

Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD

• 20 Oktober 2024:

Pengucapan Sumpah Janji Presiden

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement