Rabu 13 Apr 2022 16:50 WIB

Pemekaran Papua Jadi Alasan Mendagri Minta KPU Efisiensi Anggaran Pemilu

Anggaran dipastikan tepat guna untuk setiap pelaksanaan tahapan pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun anggaran Pemilu 2024 secara efektif dan efisien. Menurut dia, negara masih membutuhkan biaya untuk penanganan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi, pemulihan ekonomi, serta melaksanakan program strategis nasional dan daerah, seperti pemekaran provinsi di Papua.

"Dan juga banyak program-program strategis nasional dan juga program-program di daerah yang belum terselesaikan dan juga membutuhkan biaya. Belum lagi nanti ada pemekaran di Papua misalnya, ini memerlukan biaya," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR serta KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, anggaran harus efektif, yaitu dipastikan tepat guna untuk setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Kemudian, anggaran juga harus efisien, yakni dengan sumber daya angggaran seminimal mungkin, tetapi target pemilu yang lancar dan aman harus tercapai.

"Bapak presiden pada rapat juga beliau meminta kepada Menko Polhukam yang menjadi leading di tingkat pemerintah untuk membicarakan dengan KPU, dengan DPR agar dikalkulasi betul, karena kan kita lihat terjadi lompatan yang cukup tinggi dari 2014, 2019, ke 2022," kata Tito.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 membutuhkan anggaran Rp 110,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas anggaran kebutuhan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 33,8 triliun secara multi years.

DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement