REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian berinisial M yang membeli memborong foto dan video syur milik Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.ternyata adalah Marshel Widianto. Rencananya, komika itu akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi Dea OnlyFans, Kamis (7/4) besok.
"Insya Allah akan hadir besok. Saya akan dampingi pemeriksaannya," ujar kuasa hukum Marshel Widianto, Machi Ahmad, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto juga video porno Dea OnlyFans. Namun, ia enggan menyebutkan secara perinci identitas komedian tersebut.
Menurut Auliansyah, transaksi pembelian foto dan video Dea OnlyFans itu diketahui dari hasil identifikasi Google Drive milik tersangka. Ditemukan ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana. Lalu dari pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ada membeli hasil produksinya tersebut.
"Dari beberapa orang tersebut kami analisis ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M," ujar Auliansyah, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Auliansyah melanjutkan, bahkan seorang komedian itu membeli foto dan video itu secara langsung kepada Dea OnlyFans tanpa melalui pihak ketiga. Tak hanya M, kata dia, dari pengakuan Dea OnlyFans banyak yang membeli foto dan video tak senonoh tersebut. Hal sejalan dengan informasi yang didapat pihaknya bukan dari platform OnlyFans.
"Ternyata benar pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut sudah banyak yang membeli ini kami sedang analisa siapa saja yang membeli," ungkap Auliansyah.
Selanjutnya, Auliansyah mengatakan, penyidik bakal memanggil komedian inisial M itu dengan kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui apakah M cuma membeli atau ternyata menyebarkan juga. Rencananya pemanggilan tersebut dilakukan pekan ini.
"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," kata Auliansyah.