Selasa 05 Apr 2022 13:00 WIB

Polisi Sebut Komedian Terkenal Beli Foto dan Video Porno Dea OnlyFans

Ditemukan ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menyebut, ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto juga video porno Dea OnlyFans. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci identitas Komedian tersebut.

Menurut Auliansyah, transaksi pembelian foto dan video Dea OnlyFans itu diketahui dari hasil identifikasi google drive milik tersangka. Ditemukan ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana. Lalu dari pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ada membeli hasil produksinya tersebut.

"Dari beberapa orang tersebut kami analisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M," ujar Auliansyah, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Bahkan, Auliansyah menyebut, seorang komedian itu membeli foto dan video itu secara langsung kepada Dea OnlyFans tanpa melalui pihak ketiga. Tak hanya M, kata dia, dari pengakuan Dea OnlyFans banyak yang membeli foto dan video tak senonoh tersebut. 

Hal sejalan dengan informasi yang didapat pihaknya bukan dari platform OnlyFans. "Ternyata benar pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut sudah banyak yang membeli ini kami sedang analisa siapa saja yang membeli," ungkap Auliansyah.

Selanjutnya, Auliansyah mengatakan, penyidik  bakal memanggil komedian inisial M itu dengan kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui apakah M cuma membeli atau ternyata menyebarkan juga. Rencananya pemanggilan tersebut dilakukan pekan ini.

"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," kata Auliansyah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans yang memiliki nama Gusti Ayu Dewanti itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Penetapan tersangka itu berdasarkan  pemeriksaan serta proses gelar perkara. Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator berbau pornografi di platform OnlyFans.

Hanya saja meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap De OlnyFans. Penyidik hanya mewajibkan Dea OnlyFans melapor dua kali dalam sepekan. Polisi memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Dea. Diantaranya, ada pihak keluarga memberikan jaminan dan juga Dea OnlyFans masih berstatus mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement