REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, tetap berjalan. Meskipun, Dea dalam keadaan hamil.
Dea secara mengejutkan mengaku sudah lima bulan berbadan dua. Namun, hingga detik ini, belum diketahui siapa yang menghamilinya.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," tegas Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Maka dengan demikian, kata Zulpan, proses hukum dan penyidikan terhadap kasus pornografi Dea OnlyFans tetap jalan. Sehingga, kehamilannya tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan.
Namun, kata dia, tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan. Hanya saja, lanjut Zulpan, jika nanti sudah dilimpahkan Ke Kejaksaan apakah yang bersangkutan tetap tidak ditahan atau bakal ditahan bukan lagi kewenangan pihak kepolisian.
Saat ini, kata Zulpan, berkas perkara kasus Dea OnlyFans masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena masih ada berkas yang mesti dilengkapi. "Belum dilimpahkan, masih dilengkapi dalam waktu dekat akan dilimpahkan. masih menunggu untuk dilimpahkan," tutur Zulpan.