REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian sudah membaik.
"THR 2022 tidak boleh dicicil karena kondisi perekonomian sudah membaik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Republika.co.id, Senin (4/4/2022).
Putri mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR 2022 tersebut dalam pekan ini. Adapun landasan hukum pembayaran THR tahun ini, kata Putri, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kata Putri, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pada 2021, Menaker Ida menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.