REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyetujui permintaan Pemerintah Malaysia agar pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran itu kembali dibuka mulai 1 Agustus 2022. Sebab, Malaysia sudah berkomitmen untuk menggunakan sistem rekrutmen yang diinginkan Indonesia.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Pernyataan ini disampaikan Ida usai dirinya dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani joint statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Ida mengatakan, joint statement itu ditandatangani usai perwakilan kedua negara mengadakan rapat atau joint working group di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Dalam pertemuan itu, Malaysia setuju untuk melakukan penempatan PMI menggunakan sistem penempatan satu kanal (SPSK). Artinya, Malaysia menegaskan komitmennya untuk mematuhi MoU yang ditandatangani pada 1 April 2022.
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa SPSK akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia," kata Ida.
Ida mengatakan, SPSK akan diintegrasikan dengan sistem daring yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Kedua pihak juga sepakat untuk meluncurkan pilot project SPSK terintegrasi sebelum pengoperasian sistem itu secara penuh.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa dalam pertemuan itu kedua pihak juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person). "Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI baru ke Malaysia untuk sementara waktu. Keputusan itu mulai berlaku sejak 13 Juli 2022. Moratorium pengiriman PMI itu dilakukan karena Pemerintah Malaysia melanggar MoU. Malaysia kedapatan tak menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal saat merekrut PMI.
KBRI Kuala Lumpur menemukan bukti-bukti bahwa Malaysia masih melakukan perekrutan PMI menggunakan cara lama, yakni menggunakan system maid online yang dikelola Kemendagri Malaysia. Untuk diketahui, system maid online adalah sistem rekrutmen PMI yang digunakan Malaysia selama ini.
Sistem tersebut memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara Pemerintah Indonesia maupun agensi penempatan. Sistem ini disebut membuat PMI rentan. Sebab, PMI bisa saja menjadi pekerja di Negeri Jiran itu dengan menggunakan visa turis, yang artinya mereka bekerja tanpa perjanjian kerja, pemeriksaan kesehatan, dan pelatihan kerja.