REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan. Hal ini berdasarkan perhitungan sejak dibukanya Posko THR virtual pada 8 April hingga 3 Mei.
Kemenaker merinci aduan itu terdiri dari pengaduan daring sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi daring. Untuk pengaduan daring sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi daring.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan pers, Rabu (4/5/2022).
Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan. Adapun sisa 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Masalah yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," ucap Anwar.
Anwar mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi daring sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Ahad (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi daring.
Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614 laporan), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya dua laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anwar.
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan Posko THR tahun 2022 ini, Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di Provinsi Jawa Barat sebanyak dua pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak delapan pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar.