Rabu 07 Sep 2022 21:10 WIB

BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh.
Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun ini untuk pertama kalinya Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyaluran BSU.

"Untuk pertama kali dalam penyaluran BSU, kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini bermaksud mempercepat proses penyaluran. PT Pos sudah berpengalaman menyalurkan bantuan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pada hari ini sekaligus dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima BSU kepada Kemenaker. Data tersebut telah diverifikasi dan validasi.

"Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja," kata Menaker Ida.

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600 ribu. Uang tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Adapun syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan. 

"Misalnya, pekerja di DKI Jakarta upah minum Rp 4,7 juta. Maka, pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut tetap mendapatkan BSU," kata Menaker Ida.

Selain itu, Menaker menggarisbawahi BSU 2022 tidak berlaku untuk PNS, TNI/Polri.  "Pemberian BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada saat naiknya harga BBM," katanya.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan, kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra penyaluran BSU diharapkan dapat mencapai target penyaluran BSU yang cepat, tepat, dan akuntabel.

"Penyaluran bsu 2022 berbeda dengan tahun 2021 karena kita mengundang PT Pos Indonesia untuk menjadi mitra penyaluran BSU. Diharapkan melalui kerja sama intensif dengan Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia kita akan bisa mempercepat penyaluran BSU," kata Anwar.

Kembali dipercaya menyalurkan bantuan, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi menyatakan, jajarannya siap mengemban tugas menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja/buruh.

"Pos Indonesia siap dalam proses penyaluran BSU tepat waktu. Kami sudah berpengalaman dalam penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial," ujar dia.

Seperti BLT Minyak Goreng, Pos Indonesia berhasil menyalurkan bansos selama 2 minggu dengan total penerima bantuan sebanyak  18,8 Juta KPM. Saat ini Pos Indonesia kembali digandeng oleh Kementerian Sosiql untuk menyalurkan subsidi pengalihan BBM sebanyak 20, 65 juta penerima bantuan / KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) . Bantuan sebesar Rp 150 ribu ini akan diberikan sebanyak 4 kali dan disalurkan  sebanyak 2 tahap. Tahap pertama periode September dan Oktober akan dibayarkan di september Rp 300 ribu per kpm.

"Pos Indonesia mengucapkan terima kasih karena dilibatkan dalam penyaluran BSU ini," kata Faizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement