Kamis 24 Feb 2022 18:39 WIB

Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas

Roy Suryo melaporkan menag terkait pernyataan pengeras suara masjid.

Roy Suryo hari ini melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas ke Polda Metro Jaya soal pernyataan toa masjid dan gonggongan anjing.
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo hari ini melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas ke Polda Metro Jaya soal pernyataan toa masjid dan gonggongan anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Tempat terjadiya perkara atau locus delictie menjadi salah satu alasan.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. "Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau. Arahan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. "Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan. Menurut Thobob, Menag menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement