REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mempersoalkan pemeriksaan saksi prajurit TNI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Andika berpesan kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Nazali Lempo untuk mempersilakan penyidik Kejagung memeriksa prajurit TNI di mana saja, sesuai kebutuhan.
"Mau diperiksa di mana saja, monggo. Karena memang penyidiknya mereka (Kejagung) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan, silakan," kata Andika dalam video yang diunggah di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (15/2).
"Kita jangan mensyaratkan itu (pemeriksaan di Puspom TNI). Itu kan bukan syarat yang kemudian harus dipenuhi," kata dia.
Andika mengatakan, lokasi pemeriksaan prajurit TNI bisa dilakukan di mana saja agar tidak timbul kesan adanya pembatasan dalam proses pemeriksaan tersebut. "Tempat (pemeriksaan) monggo di mana saja. Yang penting serah terimanya yang jelas. Sehingga kita jangan sampai ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama lama atau dibatasi. Enggak. Bebas. Sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
Dalam video rapat rutin antara Andika Perkasa dengan tim hukum TNI itu, Danpuspom TNI Laksda Nazali Lempo melaporkan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai sudah dalam tahap pemeriksaan saksi. Nazali mengungkapkan, sejumlah saksi dari pihak kepolisian dan sipil sudah dimintai keterangan, termasuk juga nantinya prajurit TNI.
"Rencananya untuk pemeriksaan (prajurit) TNI nanti akan kami sampaikan. Kalau memang dilaksanakan pemeriksaan di Jakarta, kita sudah siapkan tempatnya di Kantor Puspom TNI," ujar Nazali.
Sebanyak 37 saksi telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan, pemeriksaan para saksi dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa (8/2/2022).
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri, dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, pada Senin (7/2), ada tiga saksi yang diperiksa dari pihak Polri. Pemeriksaan tersebut untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014.
Pada Selasa, Kejagung melakukan pemeriksaan tiga saksi dari pihak Polri. "Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," ujar Leonard.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yaitu Papua dan Jakarta. Pada Jumat (3/12/2022) tahun lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Papua Tahun 2014.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021. Dengan dua surat tersebut, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Tahun 2014 yang terdiri dari 22 orang jaksa senior dan diketuai oleh Jampidsus. Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.