Senin 14 Feb 2022 14:59 WIB

Petisi Tolak Permenaker JHT Capai 354 Ribu Tanda Tangan

Penanda tangan petisi bertambah 66 ribu orang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Jakarta. Permenaker 2/2022 mengatur bahwa jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja mencapai usia 56 tahun.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Jakarta. Permenaker 2/2022 mengatur bahwa jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja mencapai usia 56 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat terus menolak ketentuan teranyar soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Jumlah masyarakat yang menuntut aturan baru itu dicabut via petisi daring, terus berlipat ganda. 

Berdasarkan pantauan Republika per Senin (14/2/2022) pukul 13.40 WIB di situs change.org, tampak sudah 354.054 orang yang menandatangani petisi tersebut. Sehari sebelumnya pukul 15.40 WIB, terdapat 287.349 yang meneken petisi tersebut. Artinya, penanda tangan petisi bertambah 66 ribu orang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. 

Baca Juga

Petisi daring itu menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Mereka tak terima dengan ketentuan dalam Pemenaker tersebut yang menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana JHT-nya saat berusia 56 tahun. 

Petisi tersebut dibuat oleh Suharti Ete dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam penjelasannya, Suharti menyebut ketentuan terbaru ini merugikan buruh. Sebab, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga baru bisa mengambil dana JHT-nya saat berusia 56 tahun. 

Ia mengumpamakan, apabila seorang buruh di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT pada usia 56 tahun. Berarti ada selang waktu 26 tahun sejak si buruh di-PHK hingga menerima dana tersebut. 

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," kata Suharti. 

Selain 354 ribu orang yang meneken petisi ini, terdapat pula sejumlah serikat buruh yang telah menyatakan penolakannya atas aturan teranyar ini. Karena itu, Kemenaker berencana melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini. 

"Dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran persnya, Ahad (13/2/2022). 

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. 

Baca juga : Soal JHT, Anggota DPR: Masih Belum Puas Juga Membuat Buruh Susah

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun. 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement