Senin 14 Feb 2022 14:50 WIB

Kala Pemerintah 'Paksa' Pekerja tak Bisa Segera Ambil JHT yang adalah Tabungannya Sendiri

Dalam Permenaker terbaru, JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.

Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik pada saat jam pulang kerja di salah satu Pabrik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Menaker Ida Fauziyah baru saja menerbitkan peraturan yang mengatur jaminan hari tua (JHT) kini baru bisa diambil saat pekerja mencapai usia 56 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik pada saat jam pulang kerja di salah satu Pabrik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Menaker Ida Fauziyah baru saja menerbitkan peraturan yang mengatur jaminan hari tua (JHT) kini baru bisa diambil saat pekerja mencapai usia 56 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Kiki Sakinah

Pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. 

Baca Juga

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. 

Sontak, Permenaker 2/2022 menuai penolakan dari publik. Berdasarkan pantauan Republika per Senin (14/2/2022) pukul 13.40 WIB di situs change.org, tampak sudah 354.054 orang yang menandatangani petisi daring penolakan Permenaker 2/2022. Sehari sebelumnya pukul 15.40 WIB, terdapat 287.349 yang meneken petisi tersebut. Artinya, penandatangan petisi bertambah 66 ribu orang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. 

Petisi tersebut dibuat oleh Suharti Ete dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam penjelasannya, Suharti menyebut ketentuan terbaru ini merugikan buruh. Sebab, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga baru bisa mengambil dana JHT-nya saat berusia 56 tahun. 

Ia mengumpamakan, apabila seorang buruh di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT pada usia 56 tahun. Berarti ada selang waktu 26 tahun sejak si buruh di-PHK hingga menerima dana tersebut. 

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," kata Suharti. 

Selain 354 ribu orang yang meneken petisi ini, terdapat pula sejumlah serikat buruh yang telah menyatakan penolakannya atas aturan teranyar ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga dengan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

"Keputusan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia, bahkan terkesan bagi para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja, tidak bosan-bosan menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (12/2/2022).

Said menilai kebijakan Menaker Ida Fauziyah bersifat menindas buruh dan tidak memperhatikan kondisi di tengah pandemi saat ini. Pasalnya, buruh baru saja dihajar dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan kini harus dihadapkan dengan peraturan tentang JHT.

Said mengatakan, Menaker tidak memperhatikan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tengah terjadi di negara ini. Apalagi ketika ter-PHK, kata dia, andalan para buruh adalah tabungan buruh itu sendiri atau JHT.

"JHT adalah pertahanan terakhir buruh, pekerja, karyawan, yang mereka ter-PHK akibat pandemi Covid-19 yang sampai hari ini meningkat kembali, PHK itu juga masih tinggi angkanya," lanjutnya.

 Baca juga : Soal JHT, Anggota DPR: Masih Belum Puas Juga Membuat Buruh Susah

"Menteri ini tahu tidak kalau buruh di PHK pada saat kondisi sekarang, kemudian JHT-nya tidak bisa diambil, karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" ujar Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement