REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. Kali ini, Lili dinilai telah terbukti melakukan pembohongan publik.
"Saya kira tidak ada cara lagi bagi Bu Lili, selain mengundurkan diri saja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena telah membohongi publik. MAKI optimistis dugaan pelanggaran etik itu akan kembali terbukti dan bakal dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK karena berbohong.
Boyamin menyebutkan, bukti pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers resmi juga masih ada di media sosial. Dia mengatakan, saat itu Lili dengan tegas mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
"Berarti artinya dia berbohong dan dalam jumpa pers resmi, karena waktu itu juga didampingi oleh Juru Bicara KPK Bu Ipi (Ipi Maryati) dan diselenggarakan secara resmi," katanya.
Namun dalam pembuktian di Dewas, Lili terbukti bersalah telah melakukan kontak dengan pihak yang perkaranya saat itu tengah ditangani KPK. Saat itu, mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini berkomunikasi dengan M Syahrial terkait perkara korupsi di Tanjungbalai.
"Proses ini lah yang tidak bisa diterima lagi bahwa Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," kata Boyamin.
Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh IM57+ Institute terkait dugaan kebohongan publik. IM57+ Institute menilai ada dugaan pelanggaran etik atas apa yang disampaikan mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
IM57+ Institute meminta Dewas memberi sanksi seadil-adilnya kepada Lili Pintauli Siregar. Mereka berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.
Mereka juga mendesak Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Dewas diminta bersikap tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dewas KPK mengaku akan memproses laporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Laporan yang disampaikan IM57+ itu akan segera ditindaklanjuti oleh Dewas KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tentu akan diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.