Senin 18 Apr 2022 16:21 WIB

Dewas Minta Pertamina Kooperatif Soal Fasilitas Lili Pintauli

Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Pertamina kooperatif membantu pengusutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Hal ini menyusul dugaan gratifikasi yang diterima Lili berasal dari Pertamina.

"Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya bisa bekerja sama dan kooperatif," kata Anggota Dewaa KPK, Syamsuddin Haris di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, saat ini Dewas masih mengumpulkan informasi, bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diyakini mengetahui dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia meminta Pertamina dan anak perushaannya tidak menutupi informasi apapun terkait kasus dimaksud.

"Kami berhadap Pertamina memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," katanya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Bekas wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fasilitas itu didapat untuk tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Dewas juga meminta pihak terkait membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Ini bukan kali pertama aduan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Dia sebelunnya telah terbukti bersalah melanggar kode etik dan peraku pegawai KPK dengan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah, yakni eks wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Pelanggaran etik yang diperbuat Lili tersebut mendapat sorotan dari Amerima Serikat (AS). Laporan yang dipublikasikan kementerian luar negeri AS itu mencatat pelanggaran kode etik pimpinan KPK serta hukuman 40 persen gaji pokok selama setahun, yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.

Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement