Selasa 26 Apr 2022 12:45 WIB

Dewas KPK Minta Dirut Pertamina Kooperatif Soal Kasus Etik Lili Pintauli

Dirut Pertamina sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Laporan AkhirTahun Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 dan menerima sekitar 238 pengaduan terkait kerja KPK
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Laporan AkhirTahun Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 dan menerima sekitar 238 pengaduan terkait kerja KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap kooperatif. KPK meminta Dirut Pertamina memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Fasilitas tersebut diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Haris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. "Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ujar Haris.

Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement