REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tidak menghadiri sidang etik. Lili seharusnya menjalani sidang oleh Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Lili tidak bisa memenuhi panggilan sidang lantaran harus memberikan keynote speech dalam forum G20. Dia mengatakan, tiga pimpinan KPK menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang digelar di Bali.
"Pada persidangan kemarin (Selasa, 6/7/2022) terperiksa tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari Pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa Terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," kata Ali, Rabu (6/7/2022).
Ali mengatakan, kegiatan tersebut telah terjadwalkan sejak awal tahun, dimana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022. Dia melanjutkan, forum dimaksud melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional.
KPK mengaku menyadari urgensi pertemuan tersebut mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. Ali mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama, kolaborasi dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan dimaksud.
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," katanya.
Ali melanjutkan, atas dasar pemberitahuan tersebut majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, Lili akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.
"Adapun sidang akan digelar secara tertutup, namun pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," katanya.
Lili memang dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik pada Selasa (5/7/2022) lalu. Namun, mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu malah bertolak ke Bali untuk menghadiri forum G20.
Kondisi tersebut memaksa Dewas untuk menunda persidangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili. Sidang pelanggaran etik tersebut bakal kembali dilanjutkan pekan depan atau pada Senin (11/7/2022).
Anggota Dewas, Syamsuddin Haris menjelaskan dasar penundaan sidang etik adalah surat pimpinan KPK. Dia mengatakan, pimpinan meminta sidang ditunda karena saat ini Lili Pintauli Siregar masih bertugas untuk acara G20 di Bali.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.