JAKARTA – Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun tentang Kepegawaian KPK yang diteken Firli Bahuri pada 27 Januari lalu. Dalam aturan terbaru itu disebutkan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat, tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK. Mantan ketua tim satuan tugas KPK Novel...
Berita Lainnya