REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Dewan Pengawas (Dewas) bakal bersikap profesional dalam memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dia meminta agar Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu nantinya. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Ali mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP Mandalika.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.