Selasa 04 Jan 2022 21:07 WIB

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Foto: Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Foto: Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku pun kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021, setelah masa berlaku SE Satgas No 24 Tahun 2021 untuk perjalanan dan aktivitas masyarakat selama periode Nataru berakhir sejak 2 Januari.

“Saya hendak menyampaikan bahwa PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 mendatang,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (4/1).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia pun kembali mengingatkan beberapa syarat perjalanan dalam negeri. Persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antardaerah di Jawa-Bali yaitu menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan PCR maksimal 3x24 jam atau kartu vaksin dosis 2 dan antigen maksimal 1x24 jam.

“Sedangkan untuk perjalanan antardaerah non Jawa-Bali dengan menunjukan kartu vaksinasi minimal satu dosis dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam,” jelasnya.

Sementara persyaratan penumpang moda lainnya yaitu menunjukan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement