REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19 hingga 7 November. Perpanjangan itu tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 tentang Jawa Bali dan Inmendagri No. 46 tahun 2022 tentang luar Jawa Bali yang berlaku mulai 4 Oktober-7 November.
Namun, berdasarkan Inmendagri tersebut, semua daerah di Indonesia berada di level 1. "Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (4/10/2022).
Safrizal mengatakan, PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan kasus sehingga masih tetap dipertahankan. Sementara, penentuan level PPKM kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Safrizal mengatakan, meski kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, tetapi kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.
Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan. Safrizal menyatakan alasan masih diperpanjangnya PPKM juga salah satunya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19," ujarnya,
Safrizal merinci hingga per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis satu 204.618.410 orang (87,20 persen), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97 persen), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15 persen) dari total sasaran 234.666.020 Orang. "Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata dia.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," tambahnya.