REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan membunyikan alarm bahaya soalangka Transfer ke Daerah (TKD) yang dipangkas pemerintah pusat. Banyak program daerah yang berdampak langsung pada rakyat akan terganggu dengan langkah efisiensi tersebut.
“Sudah dalam dua tahun terakhir ini, memang keluhan daerah yang paling utama itu mengenai keuangan. Dan TKD yang selama ini menjadi sumber utama dalam pembiayaan pemerintahan daerah mengalami penurunan,” kata Djohermansyah kepada Republika, Rabu (19/8/2026).
Mengacu pidato nota keuangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu, transfer keuangan dari pusat yang menjadi sumber utama pembiayaan pemerintahan daerah ada di angka Rp 735 triliun. Angka itu memang tampak lebih tinggi ketimbang TKD 2026 sebesar Rp 696 triliun.
Namun, angka itu masih dibawah jumlah pada 2025. TKD 2025 yang sudah mengalami pemotongan sebesar Rp 50,5 triliun dari setotal Rp 864 triliun. Dan pada periode 2026, era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah pusat juga melakukan pemangkasan TKD lebih besar lagi senilai Rp 226 dari sekitar Rp 900-an triliun.
“Dan untuk 2027, berdasarkan nota keuangan yang disampaikan presiden, TKD (2027) sekitar Rp 735 triliun. Angka tersebut memang lebih tinggi kalau dibandingkan 2026. Tetapi masih di bawah 2025,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah yang juga guru besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, tren penurunan TKD itu bukan keadaan yang biasa saja. Menurutnya kondisi seperti itu menunjukkan adanya persoalan terkait dengan pendapatan dan pengeluaran di daerah atau fiskal yang belum kelar. Dan kata dia, dampaknya itu bisa kemana-mana. Paling terasa kata dia, bakal berujung pada pengupahan para penyelenggara di daerah yang buntu.
“Daerah akan menghadapi kesulitan membayar gaji, dan kebutuhan pegawai, termasuk PPPK,” ujar Djohermansyah. Pun menurutnya persoalannya juga bakal merambat ke proses pembangunan di daerah-daerah.
“Menunda pembangunan jalan dan jembatan, memperbaiki rumah sakit, bahkan biaya pendidikan,” ujar dia. Dan dalam realitas politik sosialnya di daerah, kondisinya bisa mengabaikan janji-janji kampanye kepala daerah. “Pertanyaan paling sederhana, bagaimana kepala-kepala daerah ini dapat memenuhi janjinya kepada rakyat, jika uang untuk menjalankan pemerintahannya semakin ditarik ke pusat,” kata dia.
Djohermansyah mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sebanyak 546 daerah otonom. Dan kata dia, tak semua daerah tersebut punya kemampuan sendiri dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat.
Kata dia, hanya beberapa daerah saja yang memiliki basis ekonomi yang mapan sehingga memiliki PAD yang besar. Namun sebagian besar daerah-daerah tersebut masih mengandalkan transfer pusat untuk menjalankan pemerintahan.
Sebab itu, kata Djohermansyah penurunan TKD akibat pemangkasan oleh pusat, tak bisa dianggap sepele. Dan itu, kata dia bukan hanya soal angka-angka dalam APBN. “Tetapi ia menyentuh langsung kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya, dan dalam pemerintah daerah melayani rakyatnya,” kata Djohermansyah.
Pusat harus adil...




