REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan seluruh dugaan yang mengarah kepada kliennya di persidangan. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Silmy sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kaitan Uang Kuliah dan Dugaan Pemerasan
Salah satu poin yang disorot Soleman adalah dugaan pemberian uang dari Silmy Karim kepada dosen pembimbing program doktoral atau S3. Ia meminta KPK menjelaskan secara konkret kaitan antara dugaan tersebut dengan inti perkara pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," ujarnya. "Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," kata Soleman melanjutkan.
Oleh karena itu, Soleman memandang KPK perlu membuktikan secara konkret asal-usul uang yang digunakan kliennya selama menempuh pendidikan S3. Ia menegaskan bahwa Silmy memiliki rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Posisi Atasan Tak Sama dengan Keterlibatan
Selain itu, Soleman juga menyoroti dugaan pemerasan yang diduga terjadi saat kliennya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023. Menurutnya, kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




