Jumat 02 Oct 2026 01:30 WIB

Diskominfotik Gorontalo Finalisasi Pedoman Satu Data Daerah

Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo memfinalisasi Pedoman Satu Data Daerah untuk memperjelas tata kelola data dan peran perangkat daerah secara terintegrasi.

Rep: antara/ Red: antara
Diskominfotik Gorontalo finalisasi pedoman Satu Data Daerah.
Foto: antara
Diskominfotik Gorontalo finalisasi pedoman Satu Data Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo memfinalisasi Pedoman Satu Data Daerah. Langkah ini diambil untuk memperjelas tata kelola data yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Sumarto Biki, di Gorontalo, Kamis, menjelaskan pedoman tersebut secara rinci mengatur pembagian peran setiap perangkat daerah. Pengaturan ini mencakup seluruh tahapan pengelolaan data, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.

“Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data,” ujar Sumarto.

Selaras dengan Kebijakan Nasional

Sumarto menegaskan bahwa penyesuaian pedoman ini sangat diperlukan. Tujuannya agar pelaksanaan Satu Data Daerah di Gorontalo dapat selaras dengan kebijakan nasional. Pedoman ini juga akan menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menghasilkan dan memanfaatkan data secara optimal.

Penguatan tata kelola data menjadi fokus utama. Dengan tata kelola yang baik, data yang dihasilkan oleh masing-masing perangkat daerah dapat dikelola secara terintegrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Finalisasi pedoman ini dibahas dalam Workshop Pedoman Satu Data Daerah Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada 29–30 September 2026 di Hulondhalo Ballroom. Workshop ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin Kemendagri), BPS Provinsi Gorontalo, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Negeri Gorontalo, perangkat daerah terkait, serta SKALA.

Pembahasan dalam workshop mencakup rancangan regulasi daerah, proses bisnis layanan, standar operasional prosedur (SOP), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data. Seluruh instrumen ini diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai salah satu acuan utama.

Sumarto menambahkan, pedoman yang telah difinalisasi ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan data di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini termasuk untuk mendukung kebutuhan data bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih akurat dan terukur.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi