Selasa 04 Aug 2026 16:34 WIB

Gubernur Pramono Klaim Jakarta Mampu Terbitkan Obligasi Rp 20 Triliun

Pramono akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait obligasi daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Foto: Bayu Adji P
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meyakini bisa mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah itu juga disebut tidak akan menjadi beban pemerintah selanjutnya untuk membayar utang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengeklaim, Pemprov DKI telah mendapat persetujuan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian untuk menerbitkan obligasi daerah. Hal itu lantaran Pemprov DKI tidak mungkin menerbitkan obligasi daerah tanpa adanya persetujuan pemerintah pusat.

Baca Juga

"Secara prinsip, Pemerintah DKI Jakarta enggak mungkin kita melangkah seperti ini tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Meski begitu, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerbitan obligasi daerah. Pasalnya, penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan juga dari dua kementerian tersebut. 

"Sehingga dengan demikian, memang disyaratkan akan mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami akan melakukan itu. Sehingga dengan demikian saya meyakini apa yang kami lakukan ini kan langkah baik," ujar Pramono.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan International Finance Corporation World Bank terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Menurut Pramono, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kemampuan untuk menerbitkan obligasi daerah hingga mencapai Rp 20 triliun. 

"Jadi Jakarta itu mempunyai kemampuan untuk obligasi sampai dengan Rp 20 triliun, tetapi kan kita hanya memakai Rp 3,5 triliun saja. Jadi masih sangat aman untuk Jakarta dan itu apa, yang menjadi kekhawatiran akan menjadi beban pemerintah berikutnya pasti enggak akan terjadi," ucap Pramono.

Adapun Pemprov DKI memiliki rencana untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Obligasi daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di Jakarta itu rencananya memiliki tenor selama 7 tahun.

Berita Lainnya

Rekomendasi