REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada 2027. Namun, rencana itu masih belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, obligasi daerah merupakan salah satu bentuk pembiayaan alternatif (creative financing) dengan melibatkan publik dalam membangun ibu kota. Dia pun meyakini, Pemprov DKI Jakarta tidak akan kesulitan membayar obligasi itu.
"Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan, dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Pramono mengeklaim, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk menerbitkan obligasi daerah pertama di Indonesia. Namun, ia mengaku siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana penerbitan obligasi daerah.
"Apapun itu, sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," ujar Pramono.




