REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19 hingga 7 November. Alasan PPKM diperpanjang di antaranya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menjelaskan, hingga per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis satu 204.618.410 orang atau 87,20 persen. Sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang atau 72,97 persen dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang yakni 27,15 persen dari total sasaran 234.666.020 orang.
"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Safrizal pun menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19.
Dia juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," katanya.
Meski kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, kata Safrizal, kondisi ini juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 tentang Jawa Bali dan Inmendagri No. 46 tahun 2022 tentang luar Jawa Bali yang berlaku mulai 4 Oktober-7 November. Namun, berdasarkan Inmendagri tersebut, semua daerah di Indonesia berada di level 1.
"Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan kasus sehingga masih tetap dipertahankan. Sedangkan, penentuan level PPKM kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.