Selasa 04 Jan 2022 17:08 WIB

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2 Gara-Gara Omicron, PTM Telanjur 100 Persen

Dinkes DKI Jakarta menemukan enam transmisi lokal dari total 162 kasus omicron.

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Zainur Mahsir Ramadhan, Rizky Suryarandika

DKI Jakarta baru saja diputuskan kembali menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Baca Juga

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah dengan kriteria level 2 (dua) yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya, dikutip, Selasa (4/1), di Jakarta.

Tito menyebutkan, inmendagri itu berdasarkan penetapan level pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, termasuk pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Bagi DKI Jakarta, keputusan dinaikkannya kembali status menjadi PPKM Level 2 berselang sehari setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan kenaikan kasus Vovid-19 varian omicron. Menurut dia, hingga Senin (3/1), ada sekitar 162 kasus omicron di DKI Jakarta. Jumlah itu, kata dia, bertambah karena ada 15 kasus tambahan pada hari tersebut sesuai pengecekan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.

“Dan 12 kasus lainnya (dari pemeriksaan Genomik Solidaritas Indonesia),” kata Riza di Balai Kota, kemarin malam.

Riza menambahkan, pada 2 Januari, kasus omicron di DKI masih berkisar 135 kasus. Dengan adanya penambahan 27 kasus kemarin itu, dia menyebut, kini ada sekitar 162 kasus. Ditanya lokasi ratusan kasus omicron tersebut, Riza menduga ada di Wisma Atlet. “Saya belum cek 162 ini di mana. Harusnya di Wisma Atlet,” ujarnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan enam kasus transmisi lokal omicron dari 162 kasus yang ada di Jakarta. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, kasus pertama adalah pelaku perjalanan dari Medan-Jakarta yang merupakan seorang pengusaha bersama pasangannya.

Kemudian, petugas kebersihan yang bertugas di Wisma Atlet dan dua orang yang dikarantina di Wisma Atlet. "Kemudian ada juga seorang pekerja restoran," kata Dwi.

Akan tetapi, dari temuan Covid-19 varian omicron sebanyak 162 kasus di DKI Jakarta itu, sebagian besarnya adalah pelaku perjalanan luar negeri. "Kalau sebaran itu kan 162 kasus mayoritas kasus dari pelaku perjalanan luar negeri," kata dia.

Untuk mencegah penularan omicron lebih meluas, Dwi mengatakan, setiap orang yang datang dari luar negeri menjalankan tes usap sebelum masuk karantina dan dan sehari sebelum keluar dari karantina. "Prinsipnya adalah dilakukan tes entri dan exit test. Entri itu waktu dia kedatangan, exit test itu di hari terakhir saat masa karantina untuk memastikan kondisi mereka tidak ada yang terinfeksi Covid-19," kata Dwi.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengingatkan adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Ia merujuk pada peningkatan kasus Covid-19 varian omicron yang mencapai ratusan di DKI.

Baca juga : Disdik DKI: Siswa tak Ikut PTM Tetap Dianggap Masuk Sekolah

“Masyarakat juga harus diingatkan kemungkinan kasus infeksi omicron naik lagi dan menimbulkan gelombang ketiga. Kuncinya adalah 3M,” kata Gilbert dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Dia menambahkan, meski gejala tidak seberat varian delta, omicron harus tetap diwaspadai mengingat kasus tambahan yang terus meningkat. Menurut dia, kasus omicron dikhawatirkan bisa membuat RS jadi penuh layaknya saat varian delta menjadi mayoritas.

“Terbukti hanya dengan satu petugas terinfeksi di Wisma Atlet, lalu seluruh gedung ditutup,” kata dia.

Dengan adanya kekhawatiran tersebut, Gilbert meminta ada kondisi terbaru dari pembelajaran tatap muka (PTM) yang patut diperhatikan. Dia melanjutkan, berdasarkan pantauan PTM di sekolah yang berlangsung selama tiga jam, masih banyak yang belum divaksinasi dosis kedua, bahkan pertama.

“Sedikit siswa yang belum divaksinasi. Vaksinasi yang diterima baru dosis pertama. Vaksinasi ini tidak sepenuhnya mampu menghadang varian omicron,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement