Sabtu 01 Jan 2022 21:46 WIB

Angka Kriminalitas Lhokseumawe Aceh 2021 Turun

Angka kriminalitas di Lhokseumawe, Aceh, turun sebanyak 12 persen.

Angka kriminalitas di Lhokseumawe, Aceh, turun sebanyak 12 persen.
Foto: www.nbcmiami.com
Angka kriminalitas di Lhokseumawe, Aceh, turun sebanyak 12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyatakan, angka kriminalitas di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 2021 sebanyak 737 kasus dan mengalami penurunan kasus dibandingkan pada 2020 yang mencapai 827 kasus. "Alhamdulillah pada 2021 angka kejahatan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe turun 90 kasus atau 12 persen dibandingkan pada 2020," kata AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu (1/1).

Eko mengatakan, kasus kriminalitas yang berhasil diselesaikan yakni 460 kasus atau 65 persen dan selebihnya masih berlanjut dalam penyelesaian. Adapun data kriminalitas atau kejahatan didominasi kasus pencurian dengan kekerasan yang menduduki peringkat satu, kemudian disusul penganiayaan ringan, penipuan, curanmor, dan penggelapan.Selain kriminalitas, kata Kapolres, kasus narkotika juga mengalami penurunan. 

Baca Juga

Pada 2021, kasus narkotika sebanyak 72 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu 62 kasus dan 10 kasus ganja. Pencapaian penyelesaiannya sebanyak 60 kasus atau 83 persen. 

Sedangkan pada 2020 dilaporkan kasus narkotika sebanyak 117 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu 101 kasus dan 16 kasus ganja. Pencapaian penyelesaiannya yakni 95 kasus atau 81 persen.

Sementara barang bukti yang diamankan pada 2020 sebanyak 49,3 kilogram ganja dan delapan batang ganja, dan sabu-sabu 2,6 kilogram. Sedangkan pada 2021 ada peningkatan jumlah barang bukti, yakni sabu-sabu sebanyak 23,8 kilogram, ganja 1,4 kilogram dan 10 ribu batang ganja.

Untuk kecelakaan lalu lintas, kata Kapolres, korban meninggal dunia sebanyak 72 orang. Jumlah tersebut meningkat 27 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya 52 orang.

"Jumlah kecelakaan tercatat pada 2020 sebanyak 107 kasus, sementara pada 2021 terjadi 131 kasus atau meningkat 18 persen," kata Eko.

Eko menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan terjadi karena berbagai faktor yaitu faktor alam, sarana pendukung jalan, kelalaian manusia dan lain sebagainya. 

"Sedangkan surat tilang yang dikeluarkan pada 2020 sebanyak 3.413 lembar dan pada 2021 sebanyak 1.881 lembar. Terjadi penurunan karena sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat dan pandemi COVID-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement