REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nelayan lokal di Aceh kembali menyelamatkan para pengungsi Rohingya yang terombang ambing di lautan, perairan Pidie. Terkait sikap nelayan lokal Aceh itu, Amnesty International Indonesia mengapresiasi dan memuji nelayan lokal Aceh yang trlah menolong para pengungsi Rohingya tersebut.
Dalam keterangan persnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memuji langkah masyarakat lokal di Aceh. Dimana mereka menunjukkan kepemimpinan sejati dalam menurunkan pengungsi Rohingya dari laut ke pantai Pidie, Aceh, Indonesia.
"Pendaratan pengungsi Rohingya malam ini menjadi momen optimisme dan solidaritas," kata Usman Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/12).
Menurut Usman, perlu ada sebuah penghargaan bagi komunitas nelayan di Aceh yang berjuang keras dan mengambil risiko sehingga anak-anak, perempuan dan laki-laki ini bisa dibawa ke pantai. Karena mereka telah menunjukkan yang terbaik dari kemanusiaan.
Namun demikian, ia menegaskan, berita yang menghangatkan hati ini tidak boleh berakhir di sini. Para pengungsi ini membutuhkan perlindungan abadi. Dan setelah semua yang mereka lalui di laut, yang paling mereka butuhkan saat ini adalah tempat berlindung dan keamanan.
Amnesty menegaskan, pemerintah Indonesia juga harus menyediakan kebutuhan dasar bagi mereka yang selamat. Dan dalam keadaan apa pun tidak boleh mereka dikirim kembali ke laut.
"Episode dramatis hari ini menunjukkan urgensi adanya dialog dan kerjasama regional untuk mencegah lebih banyak kematian di laut," jelasnya.
Meskipun Indonesia bukan merupakan negara-pihak pada Konvensi PBB 1951 Tentang Status Pengungsi (Konvensi Pengungsi) atau Protokol 1967, tetapi prinsip non-refoulement yang dikenal dalam hukum kebiasaan internasional mewajibkan negara untuk tidak mengembalikan siapa pun ke tempat yang berisiko untuk mengalami penganiayaan atau pelanggaran HAM berat.
Prinsip tersebut merupakan landasan perlindungan pengungsi internasional dan merupakan dasar dari larangan mutlak atas penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
"Prinsip ini dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional secara umum, serta hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua negara tanpa kecuali. Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN juga mengabadikan hak untuk “mencari dan menerima suaka," paparnya.
Selain itu, larangan pengusiran kolektif telah tersirat dalam ketentuan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, di mana ya Indonesia telah menjadi salah satu negara pihak.