REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemilik kambing karena diduga menaburkan racun pada tubuh kambing miliknya yang dimangsa harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Akibat racun tersebut menyebabkan kematian satu individu satwa dilindungi itu di pedalaman Kabupaten Aceh Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan pelaku berinisial SY (38 tahun), warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau. Harimau tersebut ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Arif, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, katanya tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 15.10 WIB. Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2/2023).
"Mereka ke lokasi untuk memastikan apakah hewan ternak mati karena dimangsa harimau atau karena penyebab lainnya. Ketika hendak menguburkan ternak tersebut, mereka menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing," katanya.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut menyisir lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut. Dari penyisiran, ditemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.
"Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Setelah menerima informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidiki matinya harimau diduga karena diracun," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, kambing dimangsa harimau tersebut milik SY. Tim mencari keberadaan SY dan didapat informasi yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, tim bergerak ke rumah saudara SY serta menangkapnya pada Senin (27/2/2023). Selanjutnya, tim membawa SY ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
SY mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya. "Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Arif.