REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar enggan melaporkan balik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke pihak kepolisian. Justru Haris Azhar lebih memilih agar Luhut membuktikan tudingannya tidak benar dibanding melapor balik seperti Luhut.
"Saya tidak mau seperti kliennya Juniver Girsang (Luhut). Kalau saya lebih silakan membuktikan omongannya. Kami dorong dia untuk membuktikan, bukan saya yang memproses hukum, ngapain," kata Haris Azhar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/10).
Selain itu, alasan Haris Azhar tidak menempuh jalur hukum adalah karena dia ingin membuktikan dirinya menganut kebebasan berpendapat. Namun, Luhut juga menggarisbawahi jika berpendapat tidak, tapi tidak memiliki bukti atas pendapatnya, maka itu adalah sebuah lelucon yang bisa ditertawakan masyarakat.
"Kalau ada yang berpendapat, tetapi tidak punya bukti itu kan diketawain orang," kata Haris azhar.
Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).