REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyesalkan kasus pelemparan bahan peledak ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada Sabtu dini hari. Akibat peristiwa tersebut kantor LBH Yogyakarta mengalami kerusakan pada beberapa bagian depan dan dalam kantor.
“Jelas peristiwa ini sebagai teror bagi para pekerja bantuan hukum LBH Yogya, bagi pekerja bantuan hukum seluruh Indonesia, dan bagi pembela hak asasi manusia," kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Minggu.
Dalam keterangan tertulis, Amnesty mengatakan LBH Yogya selama ini sangat intensif melakukan pendampingan hukum kepada warga masyarakat yang hak-haknya terampas atau terancam hilang, dari kasus Desa Wadas, Malioboro, sampai Cilacap.
LBH Yogyakarta mengadvokasi penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terhadap rencana penambangan batu andesit di desa tersebut. Selain itu, LBH Yogyakarta sedang mengadvokasi warga di Kabupaten Cilacap, Jateng, yang terkena dampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
LBH Yogyakarta bersama sejumlah elemen masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sedang melakukan advokasi untuk menolak Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub tersebut melarang demonstrasi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta.
“Kami mendesak pemerintah dan jajaran kepolisian untuk segera mencari dan menemukan pelakunya untuk kemudian dituntut ke meja hijau. Teror ini seperti ini tidak boleh terjadi dalam masyarakat yang demokratis.”
“Kami mengapresiasi langkah cepat LBH Yogya yang telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian setempat. Sejumlah petugas kepolisian juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,” tambah Usman.
Catatan Anadolu, peristiwa ini terjadi saat dunia masih merayakan Hari Demokrasi Internasional, yang diperingati setiap 15 September setiap tahun.