REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar usulan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dibahas tahun ini. KPU ingin mengonfirmasi apakah desain surat suara pada Pemilu 2019 lalu akan digunakan pada pemilu berikutnya serta cukup sederhana untuk kemudahan pemilu nanti.
"Hal-hal semacam ini hanya efektif dibahas sekarang, kalau dibahasnya tahun depan itu bisa menjadi masalah," ujar Anggota KPU Viryan Aziz dalam diskusi daring, Kamis (10/6).
Dia mengatakan, pada 2009 lalu terjadi perubahan tata cara memilih dari mencoblos menjadi menandai atau sistem contreng. Namun dianggap cukup bermasalah, menurut Viryan, karena hal itu ditetapkan dalam waktu singkat sehingga bimbingan teknis dan sosialisasi tidak dilakukan secara merata.
Usulan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 berkaca pada Pemilu 2019. Dalam beberapa hasil survei disebutkan jumlah suara tidak sah cukup tinggi dan mayoritas pemilih menyatakan kesulitan karena menerima lima lembar surat suara sekaligus, di antaranya untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD , DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
"Prinsip dari pemberian surat suara yang sederhana ini belum terwujud, maka menjadi relevan kemudian bagi kita untuk mendapatkan atau membuat alternatif surat suara yang sederhana," kata Viryan.
Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk mereformulasi desain surat suara, yakni menjamin keadilan bagi peserta, kemudahan bagi pemilih, dan konsistensi dengan regulasi. Penyederhanaan surat suara perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan pihaknya sedang mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara. Dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan Pemilu 2024, KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif.
Di samping kotak berisi logo partai, terdapat kotak kosong yang akan diisi pemilih dengan menuliskan nomor urut calon pilihannya. Sementara, KPU akan mencantumkan semua gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden di surat suara.
KPU menyediakan kotak kosong untuk pemilih menuliskan nomor urut pasangan calon yang dipilihnya. Sedangkan, untuk pemilihan DPD, KPU hanya mencantumkan kotak kosong guna pemilih menentukan pilihannya.
Contoh desain ide surat suara lainnya, KPU hanya akan menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Untuk surat suara bagian pemilihan legislatif, KPU akan menampilkan daerah pemilihan (dapil) saja.
"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," kata Ilham.
Desain surat suara yang selama ini digunakan adalah satu surat suara untuk satu jenis pemilihan. Pada Pemilu 2019 lalu, pemilih menerima lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seluruh foto atau gambar calon legislatif ditampilkan dalam surat suara. Cara memilihnya, pemilih mencoblos calon pilihannya pada gambar calon atau partai.