REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Alumni (PA) 212 menanggapi pernyataan politisi Gerindra Fadli Zon yang heran mengapa kasus Munarman baru diungkit sekarang walau kejadiannya berlangsung sekitar tujuh tahun silam. PA 212 menyatakan Munarman sebagai pribadi yang taat hukum.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin merasa heran atas perlakuan polisi terhadap Munarman, seperti penangkapannya yang dianggap bertentangan dengan asas hukum dan HAM. Kemudian Munarman juga belum diizinkan menemui tim kuasa hukum lantaran terjerat kasus terorisme.
"Saya rasa semua juga heran kenapa Munarman dilakukan seperti itu. Yang jelas Munarman sebagai punggawa hukum yang kami selalu dituntun agar mengedepankan langkah hukum ketimbang ambil langkah main hakim sendiri," kata Novel kepada Republika.co.id, Sabtu (1/5).
Novel menuding ada kongkalikong di level elit hingga Munarman harus ditangkap. Padahal kejadian yang menjeratnya sudah terlewat bertahun-tahun. "Dengan iklim politik yang tidak sehati akhirnya Munarman jadi korban kepentingan politik yang diduga permainan komunis," tuding Novel.
Novel mengingatkan peran positif Munarman. Ia menyatakan FPI terus mengalami perubahan seiring peran Munarman di dalamnya. Pengalaman Munarman di bidang hukum dianggap menopang fungsi FPI.
"Apalagi latar belakang Munarman sebagai mantan ketua YLBHI yang sudah memberikan kontribusinya untuk negara," ujar Novel.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar dan Medan.