Jumat 02 Apr 2021 11:33 WIB

Demokrat KLB Siap Lanjutkan Pertarungan di Pengadilan

Demokrat versi KLB belum akan menyerah terhadap keputusan Kemenkumham.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Politikus Senior Partai Demokrat Max Sopacua (kanan).
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Senior Partai Demokrat Max Sopacua (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua menyatakan siap melanjutkan pertarungan mendapatkan legalitas ke pengadilan. Ia tetap optimis pengadilan nantinya mengabulkan gugatan kubu KLB.

Max menyampaikan tengah mempersiapkan segala materi yang dibutuhkan guna memenangkan babak gugatan di pengadilan. Ia mempersilahkan majelis hakim nantinya untuk secara cermat mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Demokrat versi KLB.

Baca Juga

"Yang jelas kami sudah siapkan bahan-bahan yang akan kami bawa sesuai arahan pengadilan. Dan untuk nanti dilihat saja oleh hakim," kata Max pada Republika, Jumat (2/4).

Max masih merahasiakan materi apa saja yang disiapkan Demokrat kubu KLB. "Kami belum bisa bicarakan materi pengadilannya untuk sekarang," lanjut mantan anggota DPR RI tersebut.

Selain itu, Max menyebut Demokrat kubu KLB tak hanya menyiapkan materi gugatan berupa dokumen saja. Ia mengumpulkan orang-orang yang dianggap bisa bersaksi soal kesalahan Demokrat kubu Cikeas. "Kami juga siapkan saksi-saksinya," ujar Max.

Walau kalah di Kemenkumham, Max meyakini Demokrat kubu KLB bakal mendulang kemenangan di tahap pengadilan. Ia juga sudah enggan mempermasalahkan kegagalan di tahap Kemenkumham.

"Kekurangan di Kemenkumham tidak bisa dipenuhi lagi. Kita di pengadilan sekarang bicara betul atau tidak," ucap Max.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement