Senin 15 Mar 2021 15:07 WIB

Antara Janji Pinangki dan Rindu Djoko Pulang ke Tanah Air

Djoko Tjandra hari ini membacakan nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sidang Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa pada Kamis (4/3/2021) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara karena menyuap 2 jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sidang Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa pada Kamis (4/3/2021) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara karena menyuap 2 jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, Djoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi terhadap dirinya jika saat ia kembali ke Indonesia. Djoko juga mengaku, rasa rindu terhadap Indonesia menjadi alasan lain dirinya ingin pulang ke Tanah Air.

"Pertama, Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Baca Juga

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Djoko dinilai terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangki, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia guna menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," tambah Djoko Tjandra.

Selanjutnya, menurut Djoko, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko. Selain Anita, Pinangki juga membawa Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.

"Mereka bertigalah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa," ungkap Djoko.

Sehingga, kemudian disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. "Uang 1 juta dolar AS adalah sebagai consultant fee dan lawyer fee yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai," tambah Djoko Tjandra.Ia pun menyebut diminta untuk membayar uang muka 500 ribu dolar AS dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke Tanah Air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.

Uang 500 ribu dolar AS tersebut, menurut Djoko Tjandra, bukan uang kepada Pinangki. Tetapi, sebagai pembayaran uang muka consultant fee dan lawyer fee sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA.

"Saya sudah menolak dan membatalkan action plan yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena action plan tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.

Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA. Oleh karena itu, semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung dihentikan oleh Djoko.

"Saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan Andi Irfan," tambah Djoko.

Djoko Tjandra pun merasa aneh dan heran ketika JPU mendakwa dan menuntut dirinya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Sedangkan, ia yang menolak dan membatalkan action plan tersebut.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement