Senin 15 Mar 2021 14:43 WIB

Dalam Pledoi, Djoko Tjandra Sebut Dirinya Korban

Djoko mengatakan kerinduannya pada tanah air dimanfaat orang lain untuk menipunya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sidang Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa pada Kamis (4/3/2021) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara karena menyuap 2 jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sidang Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa pada Kamis (4/3/2021) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara karena menyuap 2 jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra merasa menjadi korban dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menyebut rasa rindu untuk pulang ke tanah air dimanfaatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko dalam sidang lanjutan atas dirinya  dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3). 

Baca Juga

Ia pun mengaku ikhlas bila majelis hakim menilai dirinya bersalah dan dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan. "Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya. 

Namun, Djoko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Salah satu alasannya yakni lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi. 

"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," tuturnya. 

Masih dalam pledoinya, Djoko Tjandra juga mengaku ingin hidup damai mendampingi cucunya. "Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. Penuntut Umum menyatakan terdakwa perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Selain terbukti bersalah, dalam amar tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021. Penuntut umum menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap. "Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement