Senin 15 Mar 2021 14:41 WIB

KPK Sita Rp 52,3 M Terkait Ekspor Benih Lobster

Uang tunai yang disita KPK diduga berasal dari eksportir benih lobster.

Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, Senin (15/3), menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait suap ekspor benih lobster.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, Senin (15/3), menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait suap ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK, Senin (15/3), menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/3).

Baca Juga

Ia katakan, tersangka Edhy Prabowo, sebelumnya diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP. "Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata dia.

Ia mengatakan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement