Rabu 03 Mar 2021 20:50 WIB

Polresta Tarik Kembali Senjata 92 Anggota di Cirebon

Personel yang bisa memegang senjata harus memenuhi syarat kejiwaan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Polisi Wanita (Polwan) mengikuti uji terampil membongkar pasang senjata laras panjang di halaman Polres Kudus, Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Polisi Wanita (Polwan) mengikuti uji terampil membongkar pasang senjata laras panjang di halaman Polres Kudus, Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polresta Cirebon melakukan pengecekan senjata api organik Polri yang dipegang para personilnya, Rabu (3/3). Dari hasil pengecekan itu, ada puluhan personil yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pengecekan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi. Didampingi Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama dan Kasi Propam Polresta Cirebon, AKP Ujang Syarifudin, kapolresta mengecek kelengkapan persyaratan para pemegang senjata api.

Ada 407 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajarannya yang memegang senjata api organik Polri. Dalam pemeriksaan itu, sebanyak 315 personel dinyatakan memenuhi persyaratan.

Sedangkan 92 personel lainnya, tidak memenuhi persyaratan. Senjata api mereka langsung diamankan untuk disimpan di gudang logistik.

Pengecekan itu di antaranya menyangkut kondisi senjata api, termasuk kebersihannya. Pengecekan juga dilakukan terhadap jumlah amunisi yang dipinjampakaikan kepada para personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran.

"Kami pinjamkan senjata api ke anggota. Diharapkan mereka bisa disiplin dalam merawatnya, selalu waspada dan berhati-hati dalam memegang senjata api sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Syahduddi, Rabu (3/3).

Kapolrestas juga mengingatkan para personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran yang memegang senjata api lebih memahami Perkap 01 Tahun 2009 dalam menggunakan senjata api. Selain itu, para personel yang memegang senjata api harus memenuhi persyaratan. Yakni, tes psikologi, kesehatan jiwa, dan sesuai dengan tupoksinya.

"Senjata api ini merupakan amanat yang diberikan kepada personel yang memenuhi persyaratan, sehingga harus dijaga dengan baik," tegas Syahduddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement