REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, akan melayangkan gugatan terhadap keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat. Rencananya, gugatan akan dilakukan besok, Rabu (3/3).
"Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara," ujar Marzuki saat dihubungi, Selasa (2/3).
Meski begitu, ia belum menjawab terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan dilayangkannya kepada Partai Demokrat. Namun, ia menjelaskan bahwa partai berlambang bintang Mercy itu telah melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme.
"Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan mereka sudah langgar," ujar Marzuki.
Sebelumnya, Partai Demokrat resmi memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.
"Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan resminya, Jumat (26/2).
Marzuki dipecat karena dinilai melanggar etika. Ia dinilai terbukti bersalah ketika pernyataannya di media, yang seakan menunjukkan adanya permusuhan di internal Partai Demokrat.
"Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat," ujar Herzaky.