REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Seorang pemuda berinisial A (18) ditangkap oleh polisi usai membobol rumah mantan pacarnya, I (18), di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Pemuda tersebut tertangkap setelah mencuri iPhone 12 dan uang tunai sebesar Rp900 ribu pada Jumat dini hari.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilaporkan oleh orang tua korban. "Pelaku dan korban saling mengenal baik, mereka pernah menjalin hubungan pacaran," ujarnya di Bekasi, Sabtu.
Pada dini hari kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pohon dan mencongkel pintu lantai dua menggunakan obeng. Setelah masuk ke kamar korban, pelaku mengunci pintu dari dalam dan berusaha membungkam korban yang terbangun. Namun, I berhasil melarikan diri ke kamar orang tuanya.
Melihat pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai, korban dan orang tua berusaha mengejar tetapi pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela. Berkat laporan korban, polisi bersama warga setempat akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir. "Motif pribadi ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan hanya untuk mencuri, tetapi juga sebagai bentuk luapan emosi," tambah Alex.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cabangbungin dan mengaku beraksi bersama seorang teman yang masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone 12, uang tunai Rp900 ribu, dan satu obeng. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.