Selasa 26 Jan 2021 20:51 WIB

Polri Tetapkan Ambroncius Sebagai Tersangka Kasus Rasialisme

Ketum Relawan Projamin jadi tersangka kasus rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Ilustrasi Stop Rasisme
Foto: Pixabay
Ilustrasi Stop Rasisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasial terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim pada Senin (25/1) lalu.

"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara. Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin (25/1) malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Baca juga : Warga Batak di Papua Desak Polri Usut Ambroncius Nababan

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius.

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Ambroncius berada di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement