REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 171 kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances). Peredaran narkoba itu dikendalikan oleh narapidana bernama Daeng Sabil dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Palembang.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1).
Sebelumnya, Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1).
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan kapal cepat. Narkoba tersebut selanjutnya dijemput dengan menggunakan kapal kayu. Arman mengatakan dari pengungkapan itu, BNN mengamankan tiga orang pelaku yakni atas nama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.
Ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. "Kita tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda," ucap Arman.