REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Upaya hukum lanjutan dibuat lantaran putusan TCW dinilai memiliki kekeliruan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).
Dia mengatakan, KPK telah mempelajari putusan atas adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menyampaikan secara rinci kasasi yang dilakukan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.