Jumat 15 Jan 2021 19:53 WIB

BUMDes Mampu Sumbang PADes Hingga 1,1 Triliun

Sebanyak 51.134 desa mengalirkan dana desa menjadi modal BUMDes.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Bina  Usaha Mandiri memilah jamur merang hasil panen di salah satu kumbung budi daya jamur di Desa Gempol Kolot, Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Ahad (20/12/20). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.
Foto: M. Ibnu Chazar/ANTARA
Anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Bina Usaha Mandiri memilah jamur merang hasil panen di salah satu kumbung budi daya jamur di Desa Gempol Kolot, Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Ahad (20/12/20). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak Rp 4,2 triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 2015 hingga 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan, BUMDes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp 1,1 triliun.

“Kami mencatat Rp 1,1 Triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes,” tutur Abdul Halim, saat Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).

Ia menambahkan, saat ini baru sebanyak 51.134 desa yang mengalirkan dana desa untuk menjadi modal BUMDes. Padahal, menurutnya, pengelolaan BUMDes yang baik akan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan desa. Selain itu, pengembangan BUMDes akan berkontribusi besar dalam upaya membangkitkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

Sosok yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melegalkan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dapat leluasa dalam menjalankan usaha maupun dalam bermitra bisnis.

Meski demikian, ia mengingatkan, keuntungan BUMDes harus berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi PADes. “Desa-desa berinisatif membentuk BUMDes dan menjadikannya sebagai andalan untuk meningkatkan PADes,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum adanya Undang-Undang Desa hingga tahun 2014, jumlah BUMDes yang telah berdiri sebanyak 8.189 unit. Selanjutnya pada tahun 2015 berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, 2016 sebanyak 14.132 BUMDes, tahun 2017 sebanyak 14.744 BUMDes, tahun 2018 sebanyak 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 BUMDes.

“Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 BUMDes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 BUMDes,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement