REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) AbdulHalim Iskandar menyampaikan bahwa kesadaran Bangsa Indonesia untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas semua potensi desa untuk tujuan ekonomi dan sosial telah tumbuh sejak lama.
Bagi desa-desa di Indonesia, usaha milik desa yang kini kita kenal dengan BUMDes dan BUMDesma sejatinya bukanlah hal baru. Pasalnya, para pendiri bangsa ini telah menancapkan komitmen besar untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa berbasis kearifan lokal desa," ujar AbdulHalim Iskandar dalam sambutan puncak peringatan Hari BUMDes 2023 di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis malam (3/2/2023).
Mulai dari Presiden pertama Indonesia Soekarno, dilanjutkan Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa.
"Satu di antaranya adalah Badan Usaha Milik Desa," tuturnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, telah memicu inisiatif desa untuk mendirikan usaha desa berbasis potensi ekonomi desa untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.
"Terbukti, sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUMDes. Jumlahnya, mencapai 8.189 BUMDes seluruh Indonesia," katanya.
Undang-Undang Desa, lanjut dia, menambah kegairahan bagi desa untuk mendirikan BUMDes. Tahun 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, 2016 lahir 14.132 BUMDes, 2017 didirikan 14.744 BUMDes, 2018 lahir 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan 1.878 BUMDes.
"Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021 inisiatif pendirian BUMDes terus bergelora di desa-desa," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Hingga tahun 2022 ini, ia mengemukakan, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUMDes. Tercatat pula berdiri 6.583 BUMDes Bersama.
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan legalitas kelembagaan BUMDes sebagai badan hukum.
Meskipun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, Mendes PDTT mengatakan, status badan hukum BUMDes dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tetap dinyatakan berlaku.
"Artinya, legalitas kelembagaan BUMDes tetaplah badan hukum," kata Mendes PDTT.
Menurut dia, hal itu menjadi pijakan hukum pertama yang secara khusus dan keseluruhan isinya mengatur BUMDes, mulai dari teknis pendirian, AD/ART, organisasi dan pegawai, rencana kerja, kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman hingga pengembangan BUMDes.
"Oleh karena itu, dengan bangga kami nyatakan sejak tahun ini dan berlaku setiap tahunnya tanggal 2 Februari kita peringati sebagai Hari BUMDes," demikian Mendes PDTT.