Fadli diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sementara itu, Fadli Zon memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.
Mantan wakil ketua DPR RI periode lalu itu mengatakan dirinya dan tim yang mengelola akun Twitter tersebut memberikan like atau tanda suka terhadap akun barbau asusila. Menurut Fadli, tim admin menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain.
"Saya dann tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," cicit Zon pada akun Twitter-nya, Kamis (7/1).
Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 7, 2021