Sabtu 09 Jan 2021 13:58 WIB

Divhumas Benarkan Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut pelapor Febriyanto Dunggio, tindakan Fadli tidak pantas menyukai akun porno.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengkonfirmasi bahwa sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/1).

Pada Jumat (8/1), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun Twitter, @fadlizon menyukai (like) konten pornografi. "Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan. "Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tutur Febriyanto.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat. "Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Febriyanto.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement