REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemagaran laut di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengumumkan, peningkatan status hukum sebagai tersangka terhadap MS, AR, GM, Y, S, AP, GG, MJ, dan HS dalam kasus pemagaran laut di perairan Desa Segarajaya sepanjang delapan kilometer (km) tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Djuhandani menerangkan, MS dijerat sebagai tersangka atas perannya sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya. "Tersangka MS adalah yang menandatangani PM-1 (surat keterangan) dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Djuhandani.
AR dijerat tersangka selaku Kades Segarajaya yang menjabat sejak 2023 sampai saat ini. "Tersangka AR adalah yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL," ujar Djuhandani.
GM ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Segarajaya. S jadi tersangka atas perannya sebagai staf Desa Segarajaya di kantor Kecamatan Tarumajaya. Selanjutnya adalah AP yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai tim pendukung PTSL.
Kemudian tersangka GG selaku petugas ukur. Lalu MJ dijadikan tersangka oleh kepolisian atas perannya sebagai operator komputer. Dan terakhir adalah HS yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai tenaga pembantu pada tim pendukung Program PTSL.